BANGKA, Infobabel
Seorang mandor kebun inisial DD alias Dodo(52) dan sopir truk, JM (45) di Desa Baturusa, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung diamankan polisi karena membawa 4 ton sawit tanpa izin.
Polisi meringkus pelaku saat dalam perjalanan di wilayah Ridingpanjang, Merawang setelah adanya laporan pemilik kebun.
“Sawit dibawa tanpa sepengetahuan pemilik kebun. Tim melakukan penyelidikan dan ditemukan pelaku dan truk pengangkut,” kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini pada awak media, Selasa (1/10/2024).
Modus pelaku dengan memasukan truk ke dalam kebun tanpa sepengetahuan pemilik.
DD selaku mandor juga memerintahkan sejumlah pekerja untuk panen tandan buah segar (TBS) sawit serta memuatnya ke dalam truk.
“DD meminta JM untuk membawa truk ke dalam kebun, tanpa izin dari pemilik,” ujar Era.
Diduga aksi tersebut telah terjadi berulangkali, sampai akhirnya pemilik kebun merasa curiga.
Polisi yang menerima laporan pada Sabtu (28/9/2024) akhirnya menemukan pelaku dalam perjalanan menuju tempat penjualan. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti 4 ton sawit dan truk Mitsubishi PS 125 Canter.
Diperkirakan nilai harga sawit yang diambil mencapai Rp 9,2 juta dengan estimasi Rp 2.300 per kilogram.
Para pelaku yang diketahui sebagai warga Kecamatan Pemali, kini diamankan di Mapolres Bangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.





