Musnahkan Narkoba Senilai 34,7 Miliar Dari 133 Kasus, 159 Tersangka Diamankan Polda Babel

oleh
oleh

Pangkalpinang – Polda Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp34,7 miliar di halaman Mapolda Babel, Rabu (9/9/2026). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

 

 

Dari total pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 133 kasus dengan 159 tersangka, yang terdiri atas 151 laki-laki dan 8 perempuan, Barang bukti yang disita dan dimusnahkan meliputi 22,9 kilogram sabu, 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.

 

 

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, Menegaskan bahwa pemusnahan ini tidak sekadar menjalankan amanat undang-undang, Tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat luas.

 

 

” Dampak buruk dari penyalahgunaan narkoba sangat masif saat ini, Berdasarkan data yang kami peroleh, Mayoritas pengguna narkoba masih berada pada usia-usia produktif, Pemusnahan ini menjadi edukasi agar generasi muda dan masyarakat tidak terjerat penyalahgunaan narkoba,” ujar Viktor.

 

 

Ia juga mengungkapkan adanya indikasi keterkaitan antara para pelaku yang ditangkap dengan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.

 

 

” Data dari para pelaku menunjukkan adanya hubungan dengan jaringan di dalam lapas, Polda Babel akan terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pihak lapas untuk membongkar peredaran narkoba lebih dalam, Khususnya di wilayah Bangka Belitung,” tegasnya.

 

 

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald Fredy C. Sipayung menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kerja keras Polda beserta Polres jajaran.

 

 

“Kegiatan hari ini merupakan pemusnahan hasil tangkapan periode Juni sampai Agustus 2026, Ada 133 laporan polisi dengan 159 tersangka. Barang bukti yang disita terdiri dari tiga jenis narkotika golongan 1, yaitu sabu, ganja, dan ekstasi,” kata Ronald.

 

 

Polda Babel turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk aktif membentengi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkotika atau narkoba ini.

 

 

Kepolisian mengajak warga tidak ragu melaporkan ke pihak berwajib melalui layanan call center 110, Apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di sekitar tempat tinggal mereka demi menjaga keberlangsungan masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.