BANGKA, Infobabel
Pemilik warung di Jebus, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan aksi pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan pistol.
Pelaku inisial HA (40) akhirnya ditangkap polisi tanpa perlawanan di Desa Puput, Parittiga pada Jumat (9/1/2026) malam.
Kapolsek Jebus AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan tidak lama setelah peristiwa dilaporkan oleh korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan hingga pelaku terjatuh dan senjata yang digunakan berhasil diamankan oleh korban,” kata Ogan pada awak media, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa pencurian dengan kekerasan terjadi pada 8 Januari 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Noval Afrial Helnedi (21) sedang menjaga toko.
Kemudian pelaku datang yang berpura-pura hendak membeli rokok, namun kemudian menolak membayar dan secara tiba-tiba menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
“Pelaku mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun dan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala,” jelas Ogan.
Pelaku merupakan warga Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus yang diduga melakukan curas karena faktor ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun warna hitam merek Pietto Baretta serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma tanpa nomor polisi.
Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, memastikan bahwa kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Polsek Jebus sebagai polsek Ibu di jajaran Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Yos.
“Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan disertai ancaman menggunakan senjata dan saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah dia.





