Pemkot Pangkalpinang Buka Pendaftaran Calon RT dan RW

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung resmi membuka tahapan pemilihan ketua RT dan RW yang akan menjabat selama lima tahun.

Pendaftaran dibuka sampai 10 April 2026 dengan salah satu persyaratan yaitu pendidikan minimal tamatan SD atau bisa baca tulis.

Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan, pemilihan ketua RT dan RW dilakukan secara terbuka demi menjaring aspirasi masyarakat seluas-luasnya.

“RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat. Kita ingin berjalan tertib dan lancar sesuai aspirasi masyarakat,” kata Saparudin pada awak media, Rabu (8/4/2026).

Udin menegaskan, perangkat RT dan RW terpilih harus bekerja untuk kepentingan masyarakat umum dengan mengutamakan azas keterbukaan.

“Secara teknis ini telah dibahas dalam rapat koordinasi, termasuk soal persyaratan pencalonan. Saya sendiri juga terbuka untuk menerima masukan dari masyarakat, tidak hanya RT atau RW saya juga siap untuk pelayanan masyarakat,” tegas Udin.

Pemilihan RT dan RW di Kota Pangkalpinang telah diatur dalam peraturan wali kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 yang mencakup pemilihan ketua dan sekretaris untuk periode 2026 – 2031.

Pemilihan ini diharapkan bisa mendapatkan sumber daya manusia yang punya kapasitas dan kapabilitas dalam melayani masyarakat di tengah dinamika pembangunan.

Sejumlah persyaratan pencalonan antara lain harus berstatus warga negara Republik Indonesia, sehat jasmani dan rohani.
Kemudian harus berdomisili atau bertempat tinggal dan bercacah jiwa di wilayah RT atau RW setempat minimal 12 bulan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Selanjutnya berpendidikan minimal tamatan SD/Sederajat dan atau dapat membaca dan menulis dibuktikan dengan fotocopy ijazah atau surat pernyataan serta berusia paling rendah 21 tahun dan sudah menikah.

Calon perangkat RT dan RW juga harus bukan pengurus atau anggota salah satu partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dan tidak menjabat sebagai perangkat kelurahan setempat.
Pemilihan RT dan RW dilaksanakan serentak di tujuh kecamatan serta 42 kelurahan di Pangkalpinang.

Pengumuman jadwal dan persyaratan disampaikan secara terbuka melalui masjid dan pamflet di tempat keramaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.