Pangkalpinang, Infobabel
Pemkot Pangkalpinang menghadiri rangkaian safari Ramadhan di Masjid Agung Kubah Timah pada Selasa (25/3/2025) malam. Pada kesempatan itu, bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pangkalpinang menyalurkan dana zakat di hadapan para jemaah.
Dalam arahannya Ketua BAZNAS Pangkalpinang M Kurnia mengatakan, penyaluran dana zakat mengacu pada kriteria yang telah ditentukan.
Sehingga tidak bisa diberikan pada anggota keluarga terdekat, jika tidak memenuhi unsurnya.
“Ada yang beranggapan zakat bisa diberikan pada keluarga saja karena ada yang membutuhkan. Ini harus dipahami lagi bahwa sudah ada ketentuan siapa saja yang boleh menerima dana zakat,” ujar Kurni di Masjid Kubah Timah.
Para penerima zakat disebut sebagai Mustahik, sedangkan Muzakki adalah orang yang sudah mempunyai kewajiban untuk membayar zakat karena sudah mencapai ketentuan.
Pemahaman tentang golongan orang yang berhak menerima zakat dan kriteria sehingga pemilik harta wajib mengeluarkannya sudah jelas dalam Al Quran.
Menurut Badan Zakat Nasional (BAZNAS), ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat di antaranya:
– Fakir
Kelompok pertama dari golongan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Kategori yang masuk kelompok fakir adalah orang yang berada di bawah kemiskinan karena tidak mempunyai sumber penghasilan. Salah satu penyebabnya adalah sakit yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.
– Miskin
Kedua, golongan orang yang berhak menerima zakat adalah orang miskin. Kelompok ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber penghasilan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan.
Golongan orang yang berhak menerima zakat perlu mendapat pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.
– Hamba sahaya
Yang termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak. Zaman dulu golongan orang yang berhak menerima zakat dalam kelompok ini cukup banyak.
– Gharim
Gharim merupakan kelompok orang yang mempunyai hutang dan kesulitan untuk membayarnya. Mereka termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat sehingga bisa mengurangi masalahnya.
– Mualaf
Solidaritas umat Muslim sangat tinggi untuk saling mendukung. Salah satunya kepada mualaf, yaitu orang yang baru saja memeluk Islam. Tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.
– Fii Sabilillah
Yang termasuk Fisabilillah adalah orang dimana saat ini sedang berjuang di jalan Allah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.
– Ibnu Sabil
Seorang musafir bisa saja kehabisan perbekalan. Oleh karena itu mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.
– Amil
Yaitu orang yang mengurus penerimaan dan pembagian zakat. Muslim yang membantu mengurusnya termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Biasanya masjid atau mushola akan membentuk panitia penerima dan penyalur zakat sebelum memasuki bulan Ramadhan.