Pencuri Guci Logam Rp 30 Juta di Kelenteng Ditangkap Polisi

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Sejumlah guci logam di altar sembahyang Kelenteng Desa Bakit, Kecamatan Parittiga Bangka Barat, Bangka Belitung menjadi sasaran aksi pencurian.

Polisi akhirnya menangkap pelaku inisial A (32), berselang sepuluh jam setelah laporan kehilangan diterima.

“Pengungkapan kasus pencurian di tempat ibadah ini hanya dalam sepuluh jam menunjukkan kesigapan tim kepolisian. Masyarakat harus merasa aman saat beribadah, dan setiap gangguan terhadap rumah ibadah akan kami tindak tegas,” kata Kasie Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mapolres Bangka Barat, Jumat (14/11/2025).

Yos menjelaskan, ungkap kasus bermula pada Kamis (13/11/2025) pukul 08.00 WIB ketika pelapor R (52), seorang buruh harian lepas, mendapat informasi dari saksi A bahwa sejumlah guci kuningan yang digunakan untuk sembahyang di kelenteng telah hilang. Setelah dicek ke lokasi, diketahui bahwa guci-guci tersebut tidak ada lagi dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Jebus yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Eko Prasetyo bersama Katim Buser Brigadir Hamzah Adi Nugraha, langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Desa Bakit dan berhasil menangkap A (32), warga setempat yang mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain guci kuningan bercorak naga besar dan sedang, guci kuningan polos berbagai ukuran dan kaki dudukan guci.

Selain itu juga diamankan logo naga kuningan, karung putih, serta dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, yaitu Kawasaki Ninja 150 RR dan Yamaha Mio Sporty.

Semua barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jebus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka yang kini ditahan di Mapolsek Jebus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.