Polres Bangka Barat Gerebek Lokasi Penimbunan Solar Subsidi

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Puluhan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi dari sebuah rumah di Kelurahan Sungai Daeng, Mentok, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Seorang tersangka inisial MT ikut diamankan atas dugaan penimbunan bahan bakar dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengatakan, operasi penggerebekan dilakukan di rumah kediaman tersangka di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng pada Minggu (19/7/2026).

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial MT yang diamankan di kediamannya di Kampung Sidorejo,” kata Helen pada awak media di Mapolres, Rabu (22/7/2026).

Helen mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat melalui serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga sebagian BBM yang diamankan merupakan BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengumpul berulang atau pengerit.

Para pengumpul tersebut membeli BBM di SPBU bukan untuk dipakai, melainkan dijual lagi pada tersangka MT.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait pola distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Helen.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 70 jerigen berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik bernomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Kapolres mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan komitmen Polres Bangka Barat dalam menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

“Di tengah kondisi antrean BBM yang terjadi di sejumlah SPBU, praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi mengganggu distribusi dan mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan,” ujar dia.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan, pengangkutan maupun perdagangan BBM bersubsidi secara ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan.

Menurut dia, Polres Bangka Barat akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mendukung kelancaran distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga hak masyarakat atas energi yang disubsidi negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.