BANGKA, Infobabel
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai melanda sejumlah lokasi di Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah kebakaran lahan di kompleks perkantoran gubernur, kali ini api melahap lahan seluas 1 hektar di Kampung Puput, Mentok, Bangka Barat.
Kepala Polres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, kebakaran yang melanda lahan milik masyarakat bisa dipadamkan secara gotong royong.
“Ada mobil damkar dan petugas yang secara manual menyiram menggunakan ember,” kata Pradana pada awak media, Senin (28/7/2025).
Kejadian sekitar pukul 11.30 WIB itu bisa dipadamkan setelah petugas berjibaku selama hampir tiga jam.
Api dengan cepat menyebar karena tertiup angin.
Pradana mengatakan, karhutla terpantau di beberapa titik sejak sepekan terakhir.
Tim gabungan berhasil melakukan pengendalian sehingga api tidak meluas.
“Kejadian di Kampung Puput memang kondisinya ludes, di sana berupa semak belukar. Tim langsung ke lokasi untuk pemadaman,” ujar Pradana.
Menurut Pradana, kebakaran umumnya dipicu kebiasaan masyarakat yang membakar sampah sembarangan.
Selain itu ada juga yang melakukan pembakaran untuk membuka lahan perkebunan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Barat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar. Musim kemarau yang sedang berlangsung sangat rentan memicu kebakaran,” ujar Pradana.
Sebagai langkah antisipasi, polisi kemudian memasang spanduk yang berisi larangan membakar lahan bagi masyarakat.
Dalam peringatan tersebut juga dicantumkan soal ancaman hukuman pidana dan besaran denda.
“Pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang 1999 tentang Kehutanan. Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar,” tegas Kapolres.
“Spanduk sudah kami pasang di semua titik rawan. Kalau masih ada yang mengabaikan peringatan ini dan melakukan pembakaran, kami akan ambil tindakan tegas. Pelaku akan kami panggil dan periksa,” pungkas dia.






