Bangka, Infobabel
Proses sengketa Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025 terkait gagalnya pencalonan Rato Rusdiyanto – Ramadian bergulir ke tahap mediasi.
Kuasa Hukum Rato – Ramadian, Iwan Prahara mengatakan, gugatan terhadap keputusan penetapan pasangan calon telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu. Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi pada Rabu (30/7/2025).
“Pada mediasi besok kami akan sampaikan tuntutan bahwa pasangan calon telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Iwan saat dihubungi, Selasa (29/7/2025).
Iwan mengatakan, bahwa pasangan Rato – Ramadian telah melengkapi legalitas terkait ijazah dengan adanya surat keterangan dari Dinas Pendidikan.
Untuk itu, Iwan berharap pasangan Rato – Ramadian bisa ditetapkan sebagai calon pada Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.
Permasalahan saat ini, kata Iwan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperhatikan surat keterangan dinas yang menyatakan tentang keabsahan ijazah.
“Surat dari Dinas Pendidikan sudah ada tapi itu tidak diperhatikan,” ujar Iwan.
Menurut Iwan, hasil dari proses mediasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Laporan ke Polda akan dibuat tergantung dari hasil mediasi, kalau nanti mereka bersikukuh,” ucap Iwan.
Ketua KPU Bangka Belitung Husin mengatakan, saat ini masih menunggu undangan dari Bawaslu terkait mediasi.
“KPU bisa hadir atau tidak, kalau kami menyarankan KPU nantinya hadir,” ujar Husin.
Dia menilai, penetapan pasangan calon telah melewati serangkaian proses prosedural dan administrasi.
“Dari tahapan yang dilaksanakan divisi teknis, kemudian dirapat plenokan. Memang satu pasangan tidak ditetapkan, tetapi ada ruang mediasi melalui Bawaslu. Jadi kita tunggu hasil mediasinya nanti, apakah sebagian atau seluruh dari permohonan yang dilaksanakan,” ucap Husin.
Ia menegaskan bahwa selama tahapan proses, KPU tidak hanya berpedoman pada Undang Undang Pilkada, tetapi juga memperhatikan Undang Undang Pendidikan terkait syarat calon yang mengharuskan minimal lulusan SMA sederajat.





