BANGKA, Infobabel
RC alias Aming (31), residivis kasus pencurian dengan kekerasan kembali berulah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini RC nekat membawa kabur sepeda motor milik pabrik es dan menjualnya melalui platform online.
Di hadapan polisi, RC mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal demi membayar utang.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, RC ditangkap Senin (19/1/2025) malam oleh Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Mencuri motor di pabrik es Semabung Lama, Pangkalpinang,” kata Agus pada sejumlah awak media di Mapolda Babel, Rabu (21/1/2026).
Agus menjelaskan, RC merupakan mantan karyawan di pabrik es tersebut. Selain itu, pelaku diketahui berstatus residivis terkait kasus curas pada 2020 di Palembang, Sumatera Selatan.
“Pelaku adalah mantan karyawan korban dan residivis kasus pencurian kekerasan,” ujar Agus.
Agus menerangkan bahwa kasus pencurian diketahui ketika salah satu karyawan ingin keluar menggunakan motor operasional pabrik. Namun, setibanya di parkiran gudang, motor operasional tidak ditemukan.
“Salah satu karyawan sempat menanyakan kepada rekannya mengenai keberadaan motor itu. Namun karena tidak tahu juga, mereka akhirnya mengecek CCTV yang ternyata dalam rekaman itu, ada seseorang yang tidak dikenali mengambil motor milik pabrik,” terang Agus.
Setelah mengetahui motornya dicuri, korban bersama karyawannya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Babel dengan nilai kerugian sebesar Rp 5 juta.
“Setelah adanya laporan polisi, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati identitas pelaku yang ternyata adalah mantan karyawa,” ungkap Agus.
“Pelaku akhirnya diamankan saat berada di kediamannya di Jalan Gudang Padi Pangkalpinang,” ujar Agus.
Usai diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian motor ditempat bekerjanya dulu. Motor curian itu selanjutnya dijual oleh pelaku melalui forum jual beli di media sosial dengan harga Rp2,8 juta.
“Mengelabui hasil curian, pelaku melepaskan serta membuang pelat motor asli dan diganti dengan plat nomor palsu. Baru setelah itu, motornya dijual,” jelas Agus.
Agus menyebutkan bahwa uang hasil penjualan motor curian itu digunakan pelaku untuk melunasi hutang piutang dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku termasuk barang bukti motor berikut surat kendaraannya sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.






