BANGKA, Infobabel
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor inisial RO alias Bono (34) kembali ditangkap polisi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Kali ini Bono diamankan karena menusuk rekannya Dodi yang hendak menagih utang.
“Bono diringkus di sebuah kontrakan di Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah pada awak media, Kamis (9/1/2025).
Fauzan menjelaskan, peristiwa penusukan terjadi di kontrakan pelaku pada Kamis (26/12/2024).
“Kejadian bermula saat korban mendatangi kontrakan pelaku dengan maksud untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku,” jelas Fauzan.
Malah pelaku yang terlanjur kesal, langsung mengeluarkan sebilah pisau yang disimpan di dalam tasnya dan menusuk bagian punggung korban.
Tidak hanya sekali, pelaku menghujamkan senjata tajam berulang kali pada korban yang kemudian lari menyelamatkan diri.
“Pelaku sempat menikam korban untuk kedua kalinya namun berhasil ditangkis oleh korban. Kemudian korban berlari dan dibantu oleh warga sekitar untuk dibawa menuju rumah sakit untuk menerima penanganan medis,” terang Fauzan.
Usai mendapatkan penanganan medis, korban langsung mendatangi SPKT Polda Bangka Belitung untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Pelaku yang sempat bersembunyi akhirnya bisa ditangkap pada Jumat (3/1/2025).
“Pelaku berikut barang bukti 1 bilah pisau sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Fauzan.
Fauzan menambahkan bahwa pelaku juga merupakan seorang residivis kasus curanmor 2019. Pelaku juga diketahui pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Belakang RSBT Depati Hamzah Kota Pangkalpinang.






