Sidak Ponpes, Komisi IV DPRD Babel Dorong Pengawasan Santri

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Daarul Abror yang berlokasi di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, pada Senin (13/4/2026).

Kunjungan ini merupakan respons cepat legislatif terhadap laporan dugaan kasus perundungan yang menimpa seorang santri berinisial AH (16).
Rombongan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV Me Hoa, serta anggota lainnya seperti Agam Dliya Ul-Haq, Maryam, Narulita Sari, Agung Setiawan, dan Warkamni.

Dalam kunjungan tersebut, para wakil rakyat menemukan fakta mengejutkan mengenai sistem pengawasan di lingkungan pesantren. Anggota Komisi IV, Agam Dliya Ul-Haq, mengungkapkan bahwa pelaku penganiayaan ternyata merupakan santri senior yang diberikan kewenangan sebagai pengawas.

“Sistem pengawasan internal dinilai sangat lemah karena tanggung jawab keamanan justru diserahkan sepenuhnya kepada sesama santri tanpa pendampingan ketat dari ustadz atau pengurus,” ujar Agam.

Hal ini dianggap sebagai kelalaian manajemen yang mengakibatkan jatuhnya korban luka parah hingga harus mendapatkan perawatan medis serius.

Ketua Komisi IV, Heryawandi, menyayangkan sikap pimpinan pondok yang terkesan tertutup. Berdasarkan laporan, pimpinan ponpes tidak hadir saat tim DPRD dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Babel datang untuk melakukan klarifikasi.

“Kunjungan kami bertujuan untuk mendapatkan informasi secara utuh, namun ketidakhadiran pimpinan menunjukkan kurangnya komitmen dalam menyelesaikan masalah ini secara transparan,” tegas Heryawandi.

Atas kejadian yang dinilai mencoreng dunia pendidikan di Bangka Belitung ini, DPRD Babel mendesak Kemenag RI dan Kanwil Kemenag Babel untuk memberikan sanksi tegas kepada Ponpes Daarul Abror.
Beberapa poin tuntutan Komisi IV DPRD Babel meliputi:

* Evaluasi Total: Melakukan audit menyeluruh terhadap pola pengasuhan dan manajemen internal pesantren.
* Sanksi Administratif: Mendesak pencabutan izin atau sanksi berat lainnya jika terbukti ada pembiaran terhadap aksi kekerasan yang berulang.
* Perbaikan Sistem: Mewajibkan pendampingan orang dewasa (ustadz/pengurus) dalam setiap kegiatan santri, tanpa menyerahkan wewenang penuh kepada senior.

Kasus ini kini juga telah ditangani oleh pihak berwajib, di mana sebanyak 13 santri dilaporkan menjalani pemeriksaan di Mapolda Babel terkait insiden tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.