BANGKA, Infobabel
Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampak di Desa Jebus, Bangka Barat masih menjadi sasaran penambangan timah tanpa izin.
Para penambang yang berulang kali ditertibkan, kembali ke lokasi dan melakukan penambangan secara diam-diam.
Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya mengatakan, para penambang kembali diingatkan agar menghentikan aktivitas penambangan sampai legalitas benar-benar jelas.
“Kami hadir untuk memberikan imbauan agar aktivitas penambangan dihentikan sementara sampai ada legalitas yang jelas. Kami berharap masyarakat dapat bersabar menunggu proses legalitas,” kata Candra di Bangka Barat, Kamis (8/10/2026).
Saat proses mediasi yang digelar kepolisian, sebanyak 75 pekerja tambang termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama hadir menyampaikan beragam pandangan.
Dalam pertemuan itu kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas tidak boleh dilakukan.
“Kedatangan kami bukan untuk mencari kesalahan bapak-bapak sekalian. Kami hanya menjalankan tugas dalam menegakkan aturan,” ujar Candra.
Dia menegaskan bahwa Polri tidak dapat membiarkan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat.
Aliran Sungai Kampak selama ini dikenal kaya kandungan pasir timah sehingga para penambang dari berbagai daerah datang berbondong-bondong.
Kawasan tersebut dipastikan bukan termasuk izin usaha pertambangan karena berbenturan dengan zonasi lingkungan.
Sementara itu perwakilan penambang mengaku terpaksa bekerja di kawasan DAS Kampak karena tuntutan ekonomi.
“Kami bekerja cuma dapat upah harian, cari lokasi lain semakin sulit,” ujar penambang.
Namun demikian kepolisian tetap menegaskan agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum legalitasnya jelas. Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat menjaga komunikasi dan bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat penambang menyatakan memahami imbauan kepolisian dan bersedia menghentikan aktivitas pertambangan hingga adanya legalitas.
Usai kegiatan, masyarakat meninggalkan pondok-pondok di kawasan pesisir sungai dan kembali ke rumah masing-masing. Kegiatan berlangsung aman dan kondusif.






