BANGKA, Infobabel
Sebanyak empat tersangka resmi ditahan polisi terkait kasus penimbunan 52,5 ton pasir timah di sebuah rumah warga di Tanjung Pandan, Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Pasir timah yang telah dikemas dalam ratusan karung diduga hendak diselundupkan ke luar Pulau Belitung.
Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, tersangka langsung diterbangkan dari Belitung ke Pangkalpinang untuk menjalani penahanan di Rutan Mapolda Bangka Belitung.
“Telah melakukan gelar perkara dan menetapkan sebanyak empat tersangka,” kata Agus saat jumpa pers, Kamis (6/8/2026).
Tersangka yang ditahan yaitu HA alias Aphin (39) selaku kolektor yang membeli pasir timah dari penambang di luar Izin Usaha Penambangan (IUP).
Kemudian YO alias Esnew (39) yang bertindak sebagai kuasa lapangan dan pengantar uang.
Selanjutnya AC alias Joni (53) yang diduga sebagai pemberi modal dan ES alias Tekok (40) selaku penjaga rumah yang menjadi tempat penimbunan pasir timah.
Agus menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah memiliki alat bukti yang cukup serta gelar perkara tadi siang.
Barang bukti pasir timah setelah penghitungan ulang tercatat sebanyak 52,5 ton dari sebelumnya dilaporkan 53 ton.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Brimob Pelopor, Belitung.
“Terkait motifnya saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik. Namun dilihat dari kemasan pasir timah ini, dugaan sementara akan diselundupkan keluar Pulau Belitung,” ujar Agus.
Agus mengatakan bahwa ketegangan yang sempat terjadi antara unsur kepolisian dan Satlap Tricakti saat awal penangkapan telah berakhir dengan baik.
“Masing-masing pihak telah memahami dengan baik karena visi misi kita sama yakni penegakan hukum,” ujar Agus.
Ia memastikan bahwa penyelidikan kasus terus dilakukan untuk mengejar kemungkinan adanya pelaku lain serta keterkaitan badan usaha mitra PT Timah Tbk.
“Kami tidak bisa mengatakan seandainya, tapi tetap berdasarkan fakta-fakta dan hasil penyelidikan,” ucap Agus.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 Jo Pasal 35 UU Nomor 2 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab hukum pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Agus menegaskan Polda Bangka Belitung berkomitmen dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk bisa menunggu sekaligus mengawal dan memonitor proses hukum yang sedang berjalan,” harap dia.
“Polda Bangka Belitung akan selalu berkoordinasi dan bekerja sama denga pihak manapun dalam menerima dan menyikapi setiap informasi dari masyarakat guna mencegah terjadinya penyelundupan timah dari Bangka Belitung,” tambah dia.
Diberitakan sebelumnya, operasi penggerebekan yang dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bangka Belitung sempat diwarnai ketegangan karena dalam waktu bersamaan Satlap Tricakti sempat melakukan penghalangan.
Satlap Tricakti merupakan satuan tugas terpisah yang juga berperan dalam tata niaga timah di Bangka Belitung.
Satlap Tricakti mengeklaim bahwa pasir timah yang tersimpan dalam kamar rumah warga tersebut telah dilakukan pendataan, berasal dari wilayah tambang PT Timah Tbk.
Imbas perbedaan pandangan tersebut, penggerebekan yang dilakukan sejak malam hari, baru selesai hingga pengangkutan pada siang harinya.





