BANGKA, Infobabel
Seorang wiraswasta inisial FS alias Sanjay diamankan polisi atas dugaan membuat uang palsu di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Saat operasi penggerebekan dilakukan, polisi juga menemukan penggunaan narkoba oleh dua rekan FS.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso mengatakan, ungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah dilakukan di sebuah rumah di Jalan Muhidin, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang pada Selasa (15/9/2026).
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran uang palsu. Hasil penyelidikan mengarah ke rumah tersebut,” kata Agus di Mapolda Babel, Rabu (16/9/2026).
Agus menjelaskan bahwa petugas menemukan 163 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp100.000 dengan total Rp16,3 juta. Sebagian dari jumlah uang tersebut masih dalam proses pembuatan dan sebagian lainnya siap diedarkan.
“Turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam proses pembuatan, seperti alat ukur, penggaris, pisau, cutter, gunting, lem spray, isolasi, spidol, gergaji besi, penggaris kaca, dan koper,” jelas Agus.
Dalam interogasi awal, FS mengakui uang tersebut miliknya dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Selain FS, polisi mengamankan L alias Tungop dan RJ (17). Keduanya kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba setelah ditemukan lima buah bong dan berdasarkan pengakuan awal baru selesai mengonsumsi sabu,” ujar Agus.
FS kini menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim, sementara L dan RJ ditangani Sat Resnarkoba. Polresta Pangkalpinang masih mendalami asal-usul uang palsu, proses pembuatannya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.







