BELITUNG, Infobabel
Perkebunan sawit seluas 103 hektare di Jalan Pasir Dalam, Dusun Aik Mungkuih, Desa Bulutumbang, Tanjungpandan, Belitung, Bangka Belitung disita kejaksaan karena berada di lahan Izin Usaha Penambangan (IUP) negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar mengatakan, penyitaan terhadap satu hamparan kebun sawit beserta segala sesuatu yang terdapat di atasnya dilakukan berdasarkan surat perintah pengadilan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan di atas IUP negara dalam hal ini milik PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan,” kata Bagus saat dihubungi Rabu (9/7/2025).
Bagus menjelaskan, surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 173/Pid.B.Sita/2025/PN Tdn tanggal 1 Juli 2025 untuk kepentingan penyidikan.
“Wilayah IUP PT Timah Tbk banyak dikuasai secara illegal dan tanpa izin,” ujar Bagus.
Dalam penertiban itu, kejaksaan memasang plang tanda penyitaan di dekat bangunan tandon air yang berdiri di tengah pepohonan sawit yang diperkirakan sudah berumur tiga tahun.
Bagus menegaskan bahwa penyitaan merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti di tahap penyidikan, pembuktian persidangan dan juga bertujuan memulihkan kerugian yang dialami negara.
Selain itu tim penyidik juga akan melakukan upaya lainnya berupa pemeriksaan dan penyitaan terhadap bidang – bidang tanah, usaha yang berdiri tanpa izin di atas IUP.
“Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 juga akan dilakukan tindakan – tindakan penertiban berupa penyitaan lahan – lahan sawit yang berdiri di atas kawasan hutan,” ucap Bagus.






