Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap Tim KLHK

oleh
oleh

Belitung, Infobabel

Buronan kasus pengrusakan hutan mangrove di Desa Sukamandi, Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung berinisial SA berhasil ditangkap.

SA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jakabaring, Palembang setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Penegakan Hukum Pidana Kementerian LHK, Yazid Nurhuda mengatakan, SA ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2022. Kemudian pada 27 Juni 2022 ditetapkan sebagai DPO oleh Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang diduga telah merusak hutan mangrove.

“Tersangka bersembunyi di Desa Talang Betutu, Kota Palembang dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir,” kata Yazid dalam keterangan pers tertulis, Rabu (15/5/2024).

Yazid menuturkan, tim gabungan menggelar operasi penangkapan pada 6 Mei 2024.

Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan
timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Kemudian pada 1-2 Maret 2022, tim
operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, POLRI, dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut dan telah berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal.

Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan yakni tersangka SA, MR, dan RA.
Namun saat ini baru SA yang ditahan, sedangkan MR dan RA masih buron.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan POLRI.

”Kami harapkan sinergitas tersebut terus dapat dibangun dan diperkuat. Tindakan tegas harus dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup,” tandas Ridho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.