BANGKA, Infobabel
Seorang pemuda berinisial ASM alias Aditya (26) berhasil diringkus tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polsekwas Pangkalbalam lantaran menggadai mobil sewaan atau rental.
Warga asal Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang ini ditangkap setelah hampir sebulan menghindari kejaran aparat.
“Pelaku berinisial ASM ini kita tangkap saat keluar dari Kapal KM Sewindu yang bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang dari Jakarta,” kata Dirreskrimum Polda Babel Kombes Adam Irwindi, Minggu (16/8/2026) di Pangkalpinang.
Adam mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (13/8/2026) malam di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang usai adanya laporan ke Polda Babel terkait kasus tindak pidana pemalsuan surat atau penggelapan pertengahan Juli 2026.
“Setelah kita amankan dan dibawa ke Mapolda, ASM langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini status ASM sudah kita naikkan sebagai tersangka kasus penggelapan,” ungkapnya.
Adam membeberkan, kasus penggelapan ini bermula saat ASM menyewa 1 unit mobil Pajero disebuah tempat rental di Pangkalpinang pada 18 Juni 2026.
ASM diketahui menyewa mobil korban dalam tempo berhari-hari hingga beberapa kali melakukan perpanjangan sewa mobil tersebut.
“Awalnya pembayaran sewa mobil yang dilakukan ASM ini lancar dan unit tetap ada. Namun, pada hari terakhir pengembalian unit, ASM tidak kunjung mengembalikan unit kepada korban dengan berbagai alasan,” bebernya.
“Karena curiga, korban akhirnya mengecek GPS mobil miliknya yang disewa ASM. Hasilnya, mobil tersebut ternyata sudah digadai kepada seseorang di Desa Pedindang sehingga korban mengalami kerugian kurang lebih 425 juta rupiah,” sambungnya.
Modus Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus penggelapan oleh tim gabungan Polda Babel dan Polsekwas Pelabuhan Pangkalbalam.
Agus membeberkan, modus operandi yang dilakukan oleh ASM dalam memuluskan kejahatannya menggadaikan mobil sewaan menggunakan Surat BPKB diduga palsu.
“ASM sengaja menyewa mobil secara berulang ulang, kemudian meminjamkan surat BPKB mobil korban dengan alasan ingin mendaftarkan Barcode BBM. Namun, ASM justru nekat membuat BPKB yang sama dengan BPKB asli melalui jasa pembuatan BPKB di luar kota,”ungkapnya.
“Setelah BPKB diduga palsu didapatkan, ASM kemudian mengembalikan BPKB yang sudah dipalsukan kepada pemilik mobil. Sedangkan BPKB aslinya ini disimpan dan digunakan menggadaikan mobil beserta BPKB yang asli dengan nilai gadai kurang lebih Rp 345 juta,” pungkasnya.
Saat ini tersangka ASM sudah ditahan di rutan Mapolda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.







