Pangkalpinang, Infobabel
Seorang pria berinisial FE (34) yang diduga bandar narkoba diamankan polisi di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Dari penyelidikan sementara, FE diketahui bekerja sebagai honorer di salah satu instansi pemerintahan daerah (Pemda).
Direktur Resnarkoba Polda Bangka Belitung Kombes Ronald Sipayung mengatakan, FE ditangkap tanpa perlawanan setelah dilakukan penelusuran dari informasi masyarakat.
“Ditangkap oleh tim yang dipimpin Ipda Eka Putra di salah satu hotel, pelaku diduga seorang bandar narkoba,” kata Ronald, Kamis.
Usai diamankan, kata Ronald, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan pengembangan disebuah rumah di Kelurahan Tuatunu, Pangkalpinang.
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 5 plastik klip bening besar berisikan sabu, 16 plastik klip bening sedang berisikan sabu dan 9 plastik klip bening kecil berisikan 9 butir pil ekstasi.
Barang-barang terlarang itu dikemas dalam bungkusan yang tersimpan dalam mesin cuci pakaian.
“Hasil penggeledahan di kediaman pelaku disaksikan RT setempat, ditemukan 21 plastik klip berisi sabu dengan berat total bruto 607 gram serta ekstasi 3,94 gram, termasuk dua unit timbangan. Semua barang ditemukan di mesin cuci di rumah pelaku,” ungkap Ronald.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuain pidana subs pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 6-20 tahun penjara.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolda guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan bandar narkoba di Kota Pangkalpinang.
Agus menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen serta keberhasilan dari Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung.
Dia menambahkan bahwa ungkap kasus tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi pada polisi.
“Ini adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memberantas narkoba untuk wujudkan Babel zero narkoba. Makanya dalam kesempatan ini, kami terus mengimbau masyarakat untuk peka terhadap lingkungannya,” pesan Agus.
Bagi warga yang menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke kantor polisi setempat atau menghubungi layanan call center Kepolisian dengan nomor 110.





