BANGKA TENGAH, Infobabel
Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung dan Polres Bangka Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial AP (25). Pelaku diamankan lantaran terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Mochamad Ramdhani, mengungkapkan bahwa AP yang merupakan warga Kota Pangkalpinang tersebut ditangkap pada Rabu (2/9/2026).
“Dengan dukungan (di-backup) dari tim URC Polda Bangka Belitung, kami berhasil mengamankan pelaku saat sedang bersantai di salah satu warung di wilayah Kelurahan Kampak, Pangkalpinang,” ujar Ramdhani, mewakili Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Kamis (3/9/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah. Korban mengaku telah ditipu oleh pelaku hingga mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.
Berdasarkan keterangan korban, aksi penipuan tersebut telah berlangsung sejak pertengahan Juli lalu. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dan berpura-pura menjadi anggota polisi yang bersedia membantu menyelesaikan kasus pengeroyokan yang sebelumnya menimpa anak korban.
Untuk melancarkan aksinya, AP bahkan sempat menemui korban secara langsung di kediamannya di Desa Penyak. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp600 ribu dengan dalih sebagai biaya operasional penyelesaian kasus.
Permintaan sejumlah uang ini rupanya terus berlanjut hingga beberapa kali, yang pada akhirnya memicu kecurigaan korban untuk segera melapor ke Mapolres Bangka Tengah.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan petugas, AP juga telah mengakui seluruh perbuatannya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya pengungkapan kasus penipuan berkedok aparat kepolisian tersebut.
Baca juga : Program TJSL Sudah Dirasakan Warga, PT TIMAH Lanjutkan Pembaruan RIPPM di Meranti
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian merespons cepat laporan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum pencatut institusi Polri.
Kombes Agus secara khusus mengimbau masyarakat luas untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau anggota kepolisian.
“Kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan, apalagi jika sudah meminta sejumlah uang. Jika mendapati kejadian seperti itu, segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi layanan resmi kepolisian di call center 110,” tegasnya.








