Pria Beristri Perkosa dan Aniaya Mahasiswi Magang

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Seorang pemuda berinisial HA alias Difal (21), warga Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diamankan polisi karena diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang mahasiswi.

Pelaku ditangkap tim Resmob Macan Selatan dalam tempo 1 × 12 jam setelah aksi penganiayaan dilakukan di sebuah kontrakan korban di Desa Gadung.

Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (18/8/2026) saat berada di Jalan Desa Tirem, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

“Kurang dari 1×12 jam, kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisia HA alias Difal terkait kasus anirat,” kata Imam saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026) sore.

Selain mengamankan pelaku, kata Imam, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya sebilah pisau yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Setelah berhasil kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar dia.

Imam mengungkapkan bahwa kronologis penganiayaan berat bermula ketika pelaku mendatangi kontrakan korban pada Selasa (18/8/2026) dini hari.

Pelaku diketahui masuk secara diam-diam melalui jendela dan menyergap korban yang sedang tertidur.

“Jadi pelaku diketahui diduga akan melakukan upaya pemerkosaan. Namun karena adanya perlawanan dari korban, pelaku kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah pisau hingga menyebabkan korban luka parah di bagian leher,” ujar Imam.

Beruntung korban masih bertahan dalam kejadian itu dan dibawa warga ke rumah sakit pada pagi harinya.

Sementara pelaku langsung kabur menyembunyikan diri.
“Korban saat ini sudah berada di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” jelas Imam.

Korban merupakan seorang mahasiswi Poltekes yang baru dua pekan magang di RSUD Bangka Selatan. Sedangkan pelaku sudah beristri dan punya anak.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran Polres Bangka Selatan.

Agus menyebutkan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk selanjutnya menjalani proses hukum.

“Ya, kita sudah terima informasinya dari Polres Bangka Selatan. Tentunya keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Kepolisian dalam merespons cepat setiap aduan dari masyarakat,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.