BANGKA, Infobabel
Ratusan keping balok timah dan pasir timah ilegal dicegat polisi saat hendak diselundupkan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Logam yang menjadi komoditas ekspor tersebut disamarkan menggunakan fiber box udang.
“Pelaku mencoba mengelabui petugas saat pemeriksaan,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha pada sejumlah awak media, Sabtu (30/1/2026).
Pradana menjelaskan, petugas menemukan satu unit truk membawa 42 fiber box yang dilengkapi surat jalan dengan keterangan muatan udang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan fisik, isi fiber box tersebut ternyata balok timah dan pasir timah kering.
“Pelaku dengan sengaja menggunakan fiber udang dan dokumen pengiriman hasil laut untuk mengelabui petugas, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” jelas Pradana.
Hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa muatan timah ilegal akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka.
“Pemeriksaan yang dilakukan pada 30 Januari 2026 mengungkap total barang bukti berupa 401 keping balok timah dan 38 karung pasir timah kering,” ujar Pradana.
“Estimasi berat sekitar 10 ton dan nilai ekonomi ditaksir mencapai Rp 5 miliar,” tambah dia.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut Polres Bangka Barat mengamankan lima orang yang berperan sebagai sopir, buruh pikul, dan pencatat barang. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Bangka Barat.
Pradana menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan laut guna menggagalkan berbagai modus penyelundupan, termasuk yang menggunakan kamuflase pengiriman hasil perikanan.
Aksi penyelundupan dikhawatirkan marak terjadi seiring gencarnya penindakan tambang timah ilegal di Bangka Belitung yang memutus rantai pasok antara penambang, kolektor dan smelter daerah.
Batangan dan pasir timah selundupan juga dicurigai membawa mineral ikutan logam tanah jarang yang saat ini banyak diincar sebagai bahan baku teknologi masa depan dunia.






