BANGKA, Infobabel
Seorang pelaku jambret inisial PH (23) di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tak berkutik saat ditangkap polisi.
Warga Desa Ardal, Koba, Kabupaten Bangka Tengah itu diketahui nekat melakukan penjambretan karena hutang pinjaman online yang menumpuk.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, pelaku diamankan Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing pada Rabu (21/5/2025) pukul 16.00 Wib.
“Kemarin sore telah diamankan pelaku pencurian dengan modus jambret berinisial PH di Desa Puding Besar Kabupaten Bangka,” kata Fauzan di Mapolda Babel, Kamis (22/5/2025).
Terungkapnya kasus ini, kata Fauzan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Satgas Menumbing mengenai adanya kejadian pencurian modus jambret yang terjadi pada 12 Mei 2025.
Ketika itu pelaku mengambil tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp2 juta, mesin bor tembok serta 1 unit ponsel.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7,5 juta dan melapor ke Polresta Pangkalpinang.
“Dari keterangan korban dan juga hasil penyelidikan melalui beberapa rekaman CCTV, akhirnya didapatkan identitas daripada pelaku jambret. Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di Puding Besar pada saat pelaku sedang bekerja,” ujar Fauzan.
Baca juga ; Juru Parkir di Pangkalpinang Dilatih Teknik Atur Lalu Lintas dan Tiup Peluit
Sementara itu dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian dengan modus jambret antar kabupaten, yaitu selain di Bangka juga di beberapa lokasi di Kota Pangkalpinang.
Antara lain di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok Kelurahan Asam, Jalan Fatmawati Kelurahan Tuatunu serta di Jalan Meranti Kelurahan Bukit Besar.
“Aksinya dilakukan seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya. Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena untuk membayar hutangnya di pinjaman online serta kebutuhan sehari-hari,” kata Fauzan.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit sepeda motor milik pelaku, 1 buah bor, beberapa buah tas dan kartu identitas milik para korban.
“Jadi kami sampaikan kembali bahwa beredar adanya tentang tindakan kejahatan begal itu kurang tepat. Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan pelaku adalah perbuatan tindak pidana jambret setelah berdasarkan keterangan baik dari korban maupun pelaku,” jelas Fauzan.
“Perlu kami luruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman di masyarakat mengenai kasus yang terjadi di Pangkalpinang kemarin,” pungkas dia.







