PANGKALPINANG, Infobabel
Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilakukan oleh maskapai penerbangan Super Air Jet.
Kasus yang bermula dari insiden di Bandara Depati Amir pada Kamis (2/4/2026) tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah mulai bergerak melakukan pendalaman.
“Laporan itu sudah ditangani oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung. Saat ini sudah disusun rencana untuk penyelidikan awal,” ujar Agus saat memberikan keterangan di Mapolda, Jumat (3/4/2026).
– Kronologi Kejadian
Peristiwa ini dilaporkan oleh salah satu wali penumpang yang mewakili rombongan santri. Kejadian bermula saat 72 penumpang dalam satu rombongan tersebut telah mengantongi boarding pass dan berada di area gate keberangkatan.
Masalah muncul saat proses antrean masuk ke pesawat (boarding). Meski berada dalam satu barisan antrean yang panjang, staf maskapai secara sepihak memberhentikan 29 orang dari total 72 penumpang tersebut dengan alasan gerbang telah ditutup (close gate). Akibatnya, puluhan santri tersebut gagal berangkat meski sudah mengikuti prosedur yang ada.
Sugiyarso menjelaskan bahwa sejauh ini penyidik telah memintai keterangan dari pihak pelapor sebagai langkah awal. Agenda selanjutnya adalah memanggil pihak manajemen Super Air Jet serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi.
“Pelapor sudah kita mintai keterangan. Langkah selanjutnya nanti penyidik akan memanggil pihak dari maskapai bersangkutan untuk dimintai keterangan juga terkait hal ini,” jelasnya.
Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga menyatakan empati terhadap kondisi para penumpang yang dirugikan dalam insiden ini.
“Kami memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas,” tegas perwira menengah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh pihak maskapai.
Jawaban Maskapai
Corporate Communications Strategic of Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, mengonfirmasi bahwa Super Air Jet menerima undangan klarifikasi dari Polda Bangka Belitung.
“Kami bersikap kooperatif untuk memberikan penjelasan berdasarkan data yang ada. Seluruh proses operasional dan pelayanan telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada pelanggan,” kata Danang saat dihubungi.
Danang menjelaskan bahwa sebanyak 28 pelanggan yang tidak dapat mengikuti penerbangan rute Pangkalpinang (PGK) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) pada 2 April
2026, karena tidak hadir atau belum melapor di ruang tunggu (no show gate) sesuai waktu yang telah
ditentukan.
“Dalam penerbangan domestik, ruang tunggu keberangkatan ditutup tepat 10 menit sebelum jadwal keberangkatan pesawat. Setelah batas waktu tersebut, pelanggan tidak lagi dapat masuk
ke pesawat, meskipun telah memiliki boarding pass,” jelas Danang.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan data operasional dan rekaman CCTV bandara, diketahui bahwa pelanggan mulai tiba di bandara sejak pukul 06.31 WIB, namun proses check-in sebagian besar
rombongan baru dilakukan pada pukul 07.13 WIB atau mendekati waktu keberangkatan.
Kemudian proses boarding telah dimulai pada pukul 07.27 WIB dan pengumuman keberangkatan dilakukan pada pukul 07.32 WIB.
“Pada pukul 07.46 WIB, pelanggan masih berada di area luar pintu keberangkatan bandara,” ujar Danang.
Pada kasus ini pelanggan diketahui mulai masuk ke area pemeriksaan keamanan pada pukul 07.47 WIB dan masih
berlangsung hingga setelah pukul 08.00 WIB. Ruang tunggu ditutup pada pukul 07.58 WIB sesuai ketentuan, sementara seluruh pelanggan baru tiba di ruang tunggu pada pukul 08.07 WIB.






