Guru PPPK Diangkat Jadi PNS, Pemprov Babel Tunggu Juknis Pusat

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Pemprov Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu petunjuk teknis soal rencana pusat mengambil alih Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) profesi guru.

Kebijakan pusat tersebut dinilai akan meringankan beban fiskal daerah yang belanja pegawainya sudah melebihi 40 persen.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangka Belitung, Dora Wardani mengatakan bahwa pemda belum menerima informasi resmi terkait pengambilalihan PPPK oleh pemerintah pusat.

“Kami baru taunya dari medsos. Jadi bentuknya seperti apa, kami masih menunggu. Kebijakan ini tentu akan sangat membantu fiskal daerah,” kata Dora pada awak media, Kamis (20/8/2026).

Dora menjelaskan bahwa saat ini pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Sehingga kalau nanti ada pemindahan tanggungjawab dari pemda ke pusat, maka perlu aturan yang jelas.

“Apakah nanti undang undangnya diubah atau ada juknis yang lain, ini kami masih menunggu,” jelas Dora.

Ia mengungkapkan bahwa secara teknis pengangkatan PNS harus melewati seleksi. Sementara pada kebijakan baru nanti belum bisa dipastikan apakah ada tes ulang atau otomatis ditarik ke pusat.

Dora juga belum bisa memastikan apakah seluruh PPPK akan ditanggung pemerintah pusat, atau PPPK profesi guru saja.

“Kalau informasi di media itu nanti PPPK guru yang ditanggung pusat. PPPK guru penuh waktu diangkat menjadi PNS, kemudian PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tapi kepastian ini yang kita tunggu dalam juknis,” ujar Dora.

Hingga 31 Juli 2026, jumlah PPPK guru di lingkungan Pemprov Bangka Belitung tercatat sebanyak 1.254 orang dengan rincian PPPK penuh waktu 1.119 orang dan paruh waktu 135 orang.

Dora menegaskan bahwa pemda siap menerima arahan maupun kebijakan dari pemerintah pusat.

Pemindahan tanggungan biaya ke pemerintah pusat, akan membantu pemda untuk memenuhi ketentuan maksimal 30 persen gaji pegawai mulai 2027.

“Memang ini kebijakan yang lahir dari lima lembaga mulai dari Kemendagri, Mensesneg, Kemenkeu, BKN dan DPR RI,” ujar Dora.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Sedangkan yang kedua adalah alih status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.

“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ucap Bima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.