Kasus Dokter Anak Dilimpahkan Polisi ke Jaksa

oleh
oleh

BANGKA, Infobabel

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara serta tersangka seorang dokter anak berinisial RSA ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (20/11/2025).

Pelimpahan kasus dilakukan kepolisian usai berkas perkara terkait kasus tindak pidana kesehatan dinyatakan lengkap atau P21.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel AKBP M Iqbal Surbakti mengatakan pelimpahan tersangka ini dilakukan usai berkas perkara dinyatakan lengkap sejak 27 Oktober 2025.

“Hari ini kita akan laksanakan proses lanjut yaitu tahap dua berupa penyerahan berkas perkara dan tersangka RSA, juga ada barang bukti,” kata Iqbal di Mapolda.

Untuk selanjutnya, kata Iqbal, kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan dan persidangan.

Dari pantauan, tersangka RSA mengenakan rompi oranye digiring oleh penyidik keluar dari Gedung Ditreskrimsus untuk selanjutnya dibawa ke kantor Kejati Bangka Belitung yang lokasinya bersebelahan dengan gedung Mapolda.

Dalam kasus ini diduga telah terjadi kealpaan penanganan medis yang menyebabkan kematian pasien di RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang.

Sebelumnya, polisi telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana kesehatan dalam penanganan medis tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dr RSA sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup pada pertengahan Juni 2025.

RSA merupakan dokter spesialis anak yang menangani pasien laki-laki umur 10 tahun inisial AR, warga Bangka Tengah.

Pasien sempat ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan kondisi lemas dan muntah-muntah, kemudian diserahkan pada dokter spesialis anak, namun nyawanya tidak tertolong.

Sebelumnya pasien sempat ditangani di klinik dengan diagnosa ada permasalahan pada jantung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.