PANGKALPINANG, Infobabel
Mantan Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Dedy Yulianto akhirnya ditahan jaksa setelah tiga tahun menyandang status tersangka.
Dedy ditahan terkait kasus korupsi tunjangan perjalanan dinas periode 2017 – 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bangka Belitung Basuki Raharjo membenarkan penahanan tersebut.
“Infonya sudah,” kata Basuki saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Basuki belum bersedia merinci kronologi penahanan terhadap Dedy Yulianto karena prosesnya masih berada di Kejari Pangkalpinang.
Dedy Yulianto ditahan kejaksaan pada Kamis (13/11/2025) saat berada di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, sepulangnya dari Jakarta.
Pemeriksaan singkat sempat dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, selanjutnya Dedy Yulianto ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Kuasa Hukum Dedy Yulianto, Nina Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga sidang pengadilan.
“Sudah dititipkan di Lapas, selanjutnya menunggu dakwaan dan bantahan nanti di fakta persidangan,” ujar Nina.
Kasus tunjangan dinas pimpinan DPRD Bangka Belitung diduga merugikan negara Rp 2,4 miliar.
Sebelumnya proses hukum telah dilakukan terhadap dua wakil ketua yakni Amri Cahyadi dan Hendra Apollo.
Selain itu, kasus ini juga menjerat Sekretaris DPRD Syaifudin.






