Tak Setor Pajak Rp 650 Juta, 2 Tersangka Diproses Hukum

oleh
oleh

Bangka, Infobabel

Dua tersangka pengemplang pajak berinisial L dan PA di Bangka, Kepulauan Bangka Belitung diserahkan pada kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan di pengadilan.
Keduanya diduga telah merugikan negara Rp 650 juta.

Sebelum diserahkan pada pihak kejaksaan, tenggat waktu pelunasan pajak telah diberikan, namun tersangka tidak kooperatif.

Kepala Bidang P2humas Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Teguh Pribadi Prasetya mengatakan, tersangka L dan PA melalui CV NM diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak Januari 2018 sampai Desember 2020.
Kemudian juga diduga tidak menyetorkan
PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

“Tersangka berikut barang bukti diserahkan pada Kejaksaan Negeri Bangka,” kata Teguh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Teguh menuturkan, nilai kerugian pada
pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut mencapai Rp 650 juta.

Langkah ini merupakan upaya terakhir penegakan hukum perpajakan. Kanwil DJP telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.

Caranya dengan membayar pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 44B ayat (2) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tersangka tidak memanfaatkannya sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan,” beber Teguh.

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan, memberikan peringatan dan efek jera bagi para pelaku lainnya serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.