PANGKALPINANG, Infobabel
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berencana menggugat kepemilikan gugusan Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Bangka Belitung Didit Srigusjaya mengatakan, secara historis Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Pulau Bangka, namun kemudian berubah saat pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Kami mendukung langkah gubernur yang akan menempuh jalur hukum ke MK. Pulau Tujuh yang kini masuk Kepri ditetapkan secara sepihak,” kata Didit di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (23/6/2025).
Didit menjelaskan, sebelum pemekaran daerah dilakukan, wilayah Bangka Belitung masuk dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Ketika itu Pulau Tujuh tercatat dalam wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Setelah pemekaran dilakukan pada tahun 2000, Bangka Belitung menjadi provinsi sendiri dan Pulau Tujuh masih terdaftar di wilayah administratif Kabupatan Bangka.
“Terjadi perubahan ketika lahirnya Undang Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian Undang Undang 31 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga,” jelas Didit.
Menurut Didit, saat pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh mulai diambil alih sebagai sebaran wilayah yang masuk Kepulauan Riau.
Keputusan tersebut didukung Kemendagri Nomor 050-142 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau 2021.
“Dari surat Kemendagri tersebut diputuskan Pulau Tujuh masuk Kepri, artinya terbilang masih baru, kalau dibandingkan dulunya masuk wilayah Sumatera Selatan dengan Kabupaten Bangka dulunya,” ujar Didit.
Klaim kepemilikan Pulau Tujuh untuk Bangka Belitung, kata Didit, berlandaskan payung hukum yang sudah terbit sejak lama.
Yakni Undang Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Bangka Belitung.
Kemudian peta rupa bumi Belinyu tahun 1986, peta lingkungan laut nasional pantai timur Sumatera edisi 1992 dan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemekaran wilayah Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur.
DPRD Bangka Belitung, kata Didit, akan mengagendakan permasalahan Pulau Tujuh dalam rapat Badan Musyawarah dan semua pihak akan dilibatkan guna membahas keberadaan pulau tersebut.
“Dulunya sudah ada tim yang dibentuk, bahkan melakukan kunjungan ke Pulau Tujuh, sekarang ini diperjuangkan lagi,” ujar Didit.
Dia mendorong pemerintah provinsi untuk menggelar pertemuan terlebih dahulu dengan Kemendagri untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Prosesnya coba dijalankan dulu, di awal ini dengan Kemendagri,” pesan Didit.
Pulau Tujuh merupakan gugusan pulau yang terdiri dari Pulau Pekajang, Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung dan Jambat.





