BANGKA, Infobabel
Sebanyak 85 kilogram daun ganja kering diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung dari truk ekspedisi yang melintas di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Bangka Barat.
Barang terlarang tersebut disamarkan dalam 83 paket bungkusan kertas bubuk kopi.
Kepala BNNP Bangka Belitung Brigjen Hisar Siallagan mengatakan, paket ganja diangkut menggunakan jalur darat dari Sumatera Utara dengan tujuan Tanjung Gunung, Bangka Tengah.
“Pengiriman berhasil dicegat setelah kendaraan turun dari kapal penyeberangan di Tanjung Kalian, Mentok,” kata Hisar saat jumpa pers, Selasa (26/6/2025).
Hisar menjelaskan, ungkap kasus bermula pada 3 Juni 2025, dari hasil pengembangan informasi di lapangan.
Petugas kemudian mengetahui adanya pengiriman paket ganja menggunakan truk ekspedisi, dikawal seorang kurir yang mengenderai kendaraan minibus.
“Tersangka seorang kurir inisial IR (32) telah diamankan bersama barang bukti,” ujar Hisar.
Truk yang membawa kardus berisikan narkotika jenis ganja menyeberang malam hari melalui Pelabuhan Tanjung Api-api Palembang, Sumatera Selatan menuju ke Pelabuhan Tanjung Kalian dan tersangka membuntuti dengan mengendarai kendaraan suzuki Ertiga dengan pelat nomor BN 1080 IF.
“Mobil Ertiga hanya berisikan tersangka, sedangkan paket ganja dalam empat kardus besar semuanya berada dalam truk,” jelas Hisar.
Tersangka mengaku tidak mengetahui penerima barang dan mengklaim hanya dijanjikan upah Rp 350.000 per kilogram.
Kini tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di kantor BNNP Bangka Belitung guna proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang Undang Nomor 03 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.





